Adalah Program Wakaf ASN KEMENAG RI dengan penyaluran manfaat untuk pemberian Beasiswa Pendidikan dan Aktifasi Pemanfaatan Aset Wakaf Produktif
Ruang Lingkup Gerakan Wakaf Uang Kemenag 1446 H
1. Seluruh Aparatur Sipil Negara lingkungan Kementerian Agama
2. Seluruh peserta/peserta didik/ masyarakat dalam ruang lingkup Lembaga, komunitas, penyuluh, penghulu, Lembaga dakwah, majelis taklim, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Lembaga Seni Budaya Islam, Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta dalam ruang lingkup Kementerian Agama
Nazhir : Badan Wakaf Indonesia
LKSPWU : Bank Syariah Indonesia (BSI)
Rencana Program Peruntukan & Mauquf Alaih GERAKAN WAKAF UANG KEMENAG 1446 H
Program Modal usaha Pengembangan Ekonomi Umat di atas Tanah wakaf.
Merujuk pada regulasi maka wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Selain itu Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Namun tujuan tersebut masih terdapat kesenjangan antara tujuan dan realisasi. Sehingga masih dibutuhkan akselerasi untuk memenuhi kesenjangan tersebut melalui permodalan usaha di atas tanah wakaf agar lebih produktif bernilai ekonomis sehingga dapat mendatangkan kemaslahatan bagi umat.
Gerakan Wakaf Uang Kemenag 2024, ini memiliki tujuan untuk mengakselerasi penggunaan tanah wakaf di Indonesia agar bernilai produktif serta memiliki nilai ekonomis. Wakaf uang yang akan terkumpul akan dikelola oleh Nazhir dalam instrument keuangan syariah sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku serta memperhatikan prinsip pengukuran risiko. Hasil kelolaan wakaf uang berupa imbal hasil akan digunakan sebagai modal usaha bagi nazhir maupun masyarakat untuk memproduktifkan tanah wakaf agar bernilai ekonomi. Sehingga dalam hal ini sesuai peruntukan harta benda wakaf masuk dalam kategori KEMAJUAN DAN PENINGKATAN EKONOMI UMAT dalam hal ini berupa ”MODAL USAHA”. Serta Mauquf Alaih dalam hal ini adalah masyarakat sebagai nazhir maupun mitra lainnya yang akan memanfaatkan tanah wakaf dalam melalui modal usaha.
Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)
atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan