Adalah Gerakan Nasional Untuk Menghimpun Wakaf Uang untuk Kesejahteraan Bangsa Indonesia dengan di bidang Kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi Kemasyarakatan
Banyak yang enggan berwakaf karena mengira wakaf hanya bisa dilakukan oleh kalangan menengah ke atas dengan memberi tanah, bangunan, atau makam.
Faktanya, siapa pun bisa berwakaf dengan wakaf uang.
Wakaf uang, praktik wakaf yang memungkinkan untuk berwakaf dengan pundi rupiah, telah ada sejak awal abad kedua hijriyah. Wakaf uang dicetuskan oleh
Imam Az Zuhri (Wafat 124). Tujuan wakaf uang ialah untuk kontribusi pembangunan nasional pada sarana dakwah, sosial, kesehatan, dan pendidikan.
Literasi masyarakat Indonesia mengenai wakaf uang perlu ditingkatkan.
Karena itu, Badan Wakaf Indonesia membentuk Gerakan Nasional Wakaf Uang.
Gerakan Nasional Wakaf Uang dibentuk dengan tujuan meningkatkan literasi wakaf uang di Indonesia. Menyebarkan semangat berwakaf untuk meraih pahala jariyah.
Gerakan ini menjadi babak baru dalam transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern. Transformasi ini merupakan bentuk pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah di Indonesia.
Gerakan yang telah diresmikan oleh Presiden dan Wakil Presiden ini menjadi simbolisasi pengakuan negara atas instrumen keuangan sosial Islam.
Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) menjangkau kalangan pewakif secara luas. Terlepas dari kelas sosio ekonomi, semua bisa berwakaf.
Bangkitkan semangat pembangunan dengan berpartisipasi dalam Gerakan Wakaf Uang Nasional.
Ayo, bersama Badan Wakaf Indonesia kita membangun Indonesia menjadi peradaban yang maju berbasis wakaf.
Klik "WAKAF SEKARANG"
Semoga kebaikan yang ditanam hari ini menjadi penolong dan penyejuk di hari akhir nantinya.
#BerkahWakaf