INFO BUAT WAKIF
Fitur kategori Wakaf Saham atau Wakaf Sukuk adalah inovasi baru yang diberikan oleh [nama lembaga] untuk para wakif. Wakaf Saham atau Wakaf Sukuk ini adalah bentuk wakaf melalui uang di mana pengelolaannya disalurkan untuk membiayai proyek wakaf produktif melalui program urun dana patungan (security crowdfunding - SCF) dari penyelenggara SCF syariah yang sudah bekerja sama dengan [nama Lembaga]. Semua penyelenggara SCF yang bekerja sama dengan [nama lembaga] sudah mempunyai ijin dan diawasi oleh OJK, sehingga akan meningkatkan mitigasi resiko terhadap proyek wakaf tersebut.
Bentuk Pengelolaan
Wakaf saham atau wakaf sukuk ini akan diinvestasikan di proyek wakaf produktif sesuai dengan yang disampaikan pada program ini melalui platform SCF (security crowdfunding). Jadi yang akan tercatat sebagai investor di SCF adalah [nama lembaga] sebagai nazhir. Hasil keuntungan pengelolaan ini akan kami gunakan untuk kepentingan mauquf alaih sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
Dana Wakaf
Dana wakaf yang dibayarkan wakif untuk program ini tidak akan masuk ke rekening kami terlebih dahulu tetapi secara otomatis by system ditransfer ke penyelenggara SCF yang terkait, karena hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa slot investasinya dapat diambil. Sistem akan secara otomatis mencatat dana wakaf ini sebagai investasi atas nama [nama lembaga[ sebagai nazhirnya.
Laporan Pengelolaan
Penyelenggara SCF di bawah supervisi OJK akan meminta pemilik proyek wakaf produktif untuk secara periodik bulanan untuk melaporkan hasil progress pengelolaan, laporan keuangan serta rencana pencairan keuntungan untuk investor jika sudah masuk tenornya. Setiap laporan yang diberikan oleh penyelenggara SCF ke investor akan kami sampaikan juga informasinya ke para wakif.